HAK ASASI MANUSIA HUKUM DAN BELA NEGARA

Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara, secara hukum telah dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, yaitu : 1) Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” ; 2) Undang-Undang No. 39 tentang HAM tahun 1999 dalam pasal 68 dinyatakan bahwa “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, dan ; 3) Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dalam pasal 2 “Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri”; pada pasal 9 ayat (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

Tentang hak dan kewajiban bela negara perlu dikaji lebih mendalam dari sisi etika, khususnya etika politik. Mengapa demikian ? Karena alasan-alasan hukum saja tidak memadai untuk dijadikan dasar tentang hak dan kewajiban bela negara. Maknanya hukum yang dibuat harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral, karena menyangkut martabat manusia. Pertanyaan yang mendasar yang diajukan dalam tulisan ini ialah, atas dasar apa negara menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk melakukan bela negara ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dalam pembahasan ini dibatasi pada tiga konsep, yaitu : a) kesadaran ; b) bela negara ; c) hak dan kewajiban membela negara.

Pembahasan
Telah disinggung diatas bahwa, penyelenggaraan pertahanan negara didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajban warga negara. Manusia merupakan makhluk dimuka bumi yang memiliki kesadaran, sebab tanpa kesadaran manusia tidak memiliki orientasi (arah) tentang apa yang dilakukan itu benar atau salah, baik atau buruk, indah atau tidak indah dan seterusnya. Apa itu kesadaran ? Kesadaran adalah kesanggupan manusia untuk mengenal diri sendiri dan oleh karena manusia berefleksi tentang dirinya. Kesadaran sangat berkaitan dengan hati nurani. Hati nurani merupakan penghayatan manusia tentang baik dan buruk atau berkaitan dengan moral. Atas dasar itu, maka pertanyaannya adalah apakah membela negara itu merupakan hal yang baik atau buruk ? Hati nurani manusia secara jujur akan mengatakan jika yang kita lakukan buruk, pasti orang lain juga mengatakan buruk, dan sebaliknya apa yang kita lakukan baik, pasti orang lain juga mengatakan baik. Tidak mungkin kita mengatakan baik, padahal orang lain mengatakan buruk, dan sebaliknya dapat terjadi, apa yang kita sangka buruk, ternyata baik bagi orang lain. Kalau terjadi pertentangan tentang apa yang kita lakukan, maka perbuatan itu perlu ditinjau kembali. Artinya boleh jadi perbuatan tersebut bertentangan dengan moral atau tidak sesuai dengan etika. Jadi sesuatu tindakan dinilai baik atau buruk, ukurannya adalah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dasar, yaitu kebebasan, kesamaan, dan keadilan.

Apa itu bela negara ? Bela Negara menurut pandangan bangsa Indonesia adalah kesadaran, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pengertian bela negara disini memiliki arti luas, baik dalam rangka menghadapi ancaman militer yang diwujudkan keikut sertaan warga negara dalam pertahanan negara dan maupun dalam rangka menghadapi ancaman non-militer. Mengingat yang dibela itu negara, sebagai konsekuensinya harus dipahami terlebih dahulu alasan manusia pada umumnya mendirikan negara, pertanyaan yang diajukan, mengapa manusia mendirikan negara ? Dengan pertanyaan ini untuk membuka esensi mengapa kita harus membela negara dan atas dasar apa kita harus membela negara itu.
Menurut Thomas Hobbes (1588-1679), manusia pada dasarnya bersikap seperti srigala terhadap manusia lain : homo homini lupus. Keadaan alamiah ini nicaya menimbulkan “bellum omnium contra omnes, perang semua lawan semua. Kondisi alamiah ini mendorong individu-individu mengambil tindakan bersama mendirikan negara. Dalam kehidupan nyata sikap srigala juga muncul dari negara, terbukti terjadinya kolonialisme dan hegemoni suatu negara terhadap negara lain, dan hal itu juga dialami oleh bangsa Indonesia yang dijajah kurang lebih selama 350 tahun dan baru memperoleh kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Dalam perkembangan selanjutnya muncul pula adagium “si vis pacem parabellum”, siaplah perang jika anda mau damai. Konsep inipun mendorong negara membangun angkatan perangnya dan membangun sistem pertahanan total atau pertahanan semesta.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah membela negara, termasuk dengan cara berperang itu dibenarkan ? mempertahankan diri merupakan “sifat alami yang lama” (the old nature-nurture issue), demikian juga secara genetika, naluri, hormon (determinisme biologis), yang menyatakan secara tidak langsung bahwa sifat bermusuhan merupakan sifat alami manusia (human nature). Berperang atau bermusuhan yang bertentangan dengan norma moral tentu tidak dapat dibenarkan, misalnya berperang untuk merebut tanah atau negara lain demi keuntungan negaranya tentu tidak dibenarkan, akan tetapi jika berperang demi mempertahankan haknya merupakan tindakan yang terpuji. Misalnya, Bangsa Indonesia berperang untuk memperoleh kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan dari negara penjajah.

Konsepsi yang dimiliki bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaannya mempergunakan semboyan, “Cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekan”, maknanya bangsa Indonesia tidak suka berperang, kecuali dalam rangka mempertahankan kemerdekaannya. Pandangan ini merupakan alasan moral bagi bangsa Indonesia dalam rangka upaya pertahanan negara.
Pandangan ini mengisyaratkan bahwa membela negara menyangkut prinsip-prinsip moral dasar dan naluri dasar manusia, dengan pengandaian bahwa kemerdekaan merupakan hak asasi setiap manusia atau warga negara dalam suatu negara. Dalam pembukaan Undang-Undanga Dasar 1945 dinyatakakan bahwa, “….Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Kata hak disini menghendaki adanya kewajiban manusia lain atau negara untuk memenuhi hak tersebut, jika tidak, dapat dikatakan melanggar hak asasi manusia. Dengan demikian membela negara yang dilakukan oleh bangsa Indonesia sama artinya dengan mempertahankan hak asasi manusia. Atas dasar itu, maka membela negara dalam rangka membela hak asasi manusia merupakan perbuatan baik, karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dasar. Pada keadaan yang demikian itu, amatlah wajar, jika negara membutuhkan partisipasi warga negara melalui hak dan kewajibannya untuk membela negara.
Apa hubungan antara hak dan kewajiban dalam bela negara ?

Kata hak terkait dengan kewajiban. Artinya jika seorang warga negara mempunyai hak membela negara, maka negara berkewajiban memberikan haknya kepada warga negara, selama memenuhi persyaratan. Dalam konteks ini hubungan antara hak dan kewajiban dalam bela negara hubungannya tidak mutlak, sehingga hak membela negara dapat digolongkan kedalam hak asasi sosial. Artinya warga negara yang tidak diikutkan dalam membela negara (misalnya sebagai anggota komponen cadangan atau komponen utama) oleh negara, ia tidak dapat menuntut secara perorangan kepada negara, kecuali negara melakukan diskriminasi terhadap warga negara, misalnya yang boleh ikut membela negara hanya diberikan pada suku, golongan atau agama tertentu saja.

Bagaimana kalau terjadi sebaliknya, misalnya negara memanggil warga negara untuk ikut membela negara ? Secara hukum, apabila telah ditetapkan oleh Peraturan-perundang-undangan warga negara harus memenuhi kewajibannya. Lalu bagaimana sikap negara secara moral, seandainya ada warga negara yang tidak mau ikut membela negara, dengan alasan agama atau kepercayaan atau hati nuraninya, dimana ia tidak boleh atau tidak mau membunuh orang. Maksudnya ia tidak mau membunuh orang sekalipun dalam keadaan perang, karenanya menurutnya bertentangan dengan agama atau kepercayaannya ataun hati nuraninya.

Membela negara tidak identik dengan berperang, dan saat terjadi perang membela negara tidak identik dengan harus membunuh orang, walaupun terkadang terpaksa harus membunuh, demi menjaga harga diri atau mempertahankan kemerdekaan dan keadilan. Dengan demikian, jika ada warga negara yang tidak mau membunuh musuh dengan alasan agama atau bertentangan dengan hati nuraninya, negara dapat menugaskan warga negara atau orang tersebut untuk menolong korban perang, dengan menempatkan dibagian perawatan, rumah sakit, logistik, atau dibagian lainnya yang tidak langsung berhadapan dengan musuh. Melalui cara ini hak dan kewajiban bela negara tetap dapat dijalankan dan tidak bertentangan dengan etika politik, yaitu prinsip-prinsip moral dasar negara modern.

Kesimpulan
Warga negara membela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban dasar manusia. Dengan asumsi kita boleh melakukan bela negara apabila kemderdekaan negara kita akan dirampas. Dalam kesadarannya bangsa Indonesia berprinsip “cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian membela negara dalam rangka mempertahankan “kemerdekaan’ tidak bertentangan dengan hati nurani dan kesadaran kita sebagai manusia atau warga negara Indonesia. Jadi hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara sebagaimana yang telah diperintahkan negara melalui peraturan perundang-undangan yang ada sekarang, tidak bertentangan dengan etika politik atau prinsip-prinsip moral dasar negara modern.

DASAR DEMOKRASI DAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

Konsep dasar Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara

 

  • Pengertian Demokrasi

Menurut Para Ahli :

Abraham Lincoln 

Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Charles Costello 

Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.

John L. Esposito 

Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Hans Kelsen 

Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.

Sidney Hook 

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

Sehingga dapat disimpulkan, demokrasi adalah suatu musyawarah yang dapat merubah kehidupan suatu Negara, karna adanya perubahan  peraturan dibnadingkan dengan pemerintahan sebelumnya. Demokratis bersifat adil. Karena peraturan dibuat dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.

  • Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.

  • Bentuk Demokrasi

Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :

  • Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
  • Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
  • Pemerintahan Monarki(monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
  • Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
  • Sifat Demokrasi dalam Sistem Pemerintahanh Negara

Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :

a Demokrasi bersifat Politik

b. Demokrasi bersifat Yuridis

c. Demokrasi bersifat Ekonomis

d. Demokrasi bersifat Sosialis

e. Demokrasi bersifat Kultural

Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Pengelompokkan Sistem Pemerintahan :

  1. Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidential merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial diantaranya Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina, termasuk Indonesia.

Ciri pemerintahan Presidensial:

–        Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.

–        Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.

–        Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.

–        Eksekutif dipilih melalui pemilu.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :

–        Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.

–       Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.

–        Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.

–        Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :

–        Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.

–        Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.

–        Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

      2. Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem pemerintahan parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Beberapa negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini diantaranya kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, serta Malaysia.

Ciri Pemerintahan Parlementer:

–        Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.

–        Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.

–        Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:

– Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.

–  Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.

–  Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :

–        Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.

–        Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.

–        Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.

     3.  Sistem Pemerintahan Campuran

Sistem pemerintahan campuran ini merupakan kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.Contoh Negara yang menggunakan sistem pemerintahan campuran yaitu Perancis.

LATAR BELAKANG KEWARGANEGARAAN

A. PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN

Kata kewarganegaraan dalam bahasa Latin disebut Civicus. Selanjutnya, kata Civicus diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi kata Civic yang artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata Civic lahir kata Civic yaitu ilmu kewarganegaraan, dan Civic Education, yaitu PendidikanKewarganegaraan.Pelajaran Civics atau kewarganegaraan telah dikenal di Indonesia sejakzaman kolonial Belanda dengan nama Burgerkunde.

Pelajaran ini pada hakikatnya untuk kepentingan penguasa kolonial, yang pada saat itu diberikandi sekolah guru.Selanjutnya, Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajibyang harus ditempuh mahasiswa di Peguruan Tinggi. PendidikanKewarganegaraan di Perguruan Tinggi sekarang ini diwujudkan dengan matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan SK Dirjen DiktiNo.267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata KuliahPengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di PerguruanTinggi. Kemudian penjabaran operasional mata kuliah PendidikanKewarganegaraan lebih lanjut diatur dengan SK Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata KuliahPengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.Menurut Pasha (2002:12) pengertian Pendidikan Kewarganegaraanmerupakan materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga negara dalam bernegara, hak dankewajiban warga negara dalam berbangsa dan bernegara, serta pendidikanbela negara. Lalu, Azra (2001:7) Pendidikan Kewarganegaraan adalahpendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokasi danpendidikan HAM. Zamroni dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2001:7) bahwaPendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuanuntuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindakdemokratis.Berbeda dengan pendapat di atas, Soemantri dalam Tim ICCE UINJakarta (2001:8) mengenai Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kegiatanyang meliputi seluruh program sekolah yang meliputi berbagai macam kegiatanmengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan perilaku yang lebih baik dalammasyarakat demokratis. Sedangkan, menurut Civitas Internasional dalam TimICCE UIN Jakarta (2001:8) bahwa Civic Education atau

Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasartentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, tentang rule of law ,HAM, penguatan keterampilan partisipatif yang demokratis, pengembanganbudaya demokrasi dan perdamaian.Dikemukakan oleh Puskur dalam Depdiknas (2003:2) bahwaKewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskanpada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa,usia dan suku bangsa untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas,terampil dan berkarakter yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa PendidikanKewarganegaraan adalah Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata kuliahyang diajarkan di perguruan tinggi yang berisi program pendidikan danmencakup pemahaman tentang masalah kebangsaan, pendidikan bela negara,kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM,penegakan rule of law, dan masyarakat madani.

B. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 

Perjalanan panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulaisejak, sebelum, dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisiankemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai denganzamannya. Dalam kaitannya dengan semangat perjuangan bangsa, makaperjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing memerlukansarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia padaumumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan padakhususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjaminkelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna. Halini tentunya sesuai dengan kemampuan spiritual dan berkaitan dengankemampuan kognitif dan psikomotorik. Generasi penerus tersebut diharapkanakan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah danselalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubunganinternasional. Jadi, hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan danmemiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki polapikir, sikap, dan perilaku sebagai pola tindak kecintaan pada tanah airberdasarkan Pancasila.
Selain itu, pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitasIndonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertawa terhadap TYME, berbudiluhur, kepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin,beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmanidan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik,mempertebal cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan,kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kepada masa depan. Hal tersebuttentunya dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
 LANDASAN HUKUM
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
UUD 1945
  • Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
  • Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
  • Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab) Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember KEP/B43/XIII/1967. Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
  • UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
  • Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
  • Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
    KEP/002/II/1985
  1. UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
  3. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
Maksud dan Tujuan
a. Maksud Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
C.  Pengertian Bangsa

Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita untuk Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu bersatu.

D. Pengertian Negara

Negara adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita kita harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia.

E. Hak dan kewajiban warga Negara

Pengertian hak yaitu sesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik hak yang bersangkutan, maksudnya yaitu kita sebagai warga Negara mendapatkan hak yang sama agar tidak ada kecemburuan social.

Contoh-contoh dari hak yaitu :
1. Kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
2. Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Memperoleh pendidikan yang bermutu agar rakyat Indonesia menjadi cerdas dan berintelektual.
4. Kita sebagai warga Negara mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terjadi tindak kekerasan.
Contoh-contoh dari kewajiban warga Negara :
1. Kita sebagai warga Negara harus mempertahankan kedaulatan dan bela Negara dari serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.
2. Kita sebagai warga Negara harus menghargai hak orang lain.
3. Kita sebagai warga Negara harus wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.
4. Kita sebagai warga Negara harus mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.
5. Kita sebagai warga Negara harus membantu korban bencana di Negara kita sendiri.
6. Wajib belajar agar menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas.